EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN YANG DIGUNAKAN SEBAGAI BARANG JAMINAN

Penulis

  • Ade Yuni Sihombing Universitas Bangka Belitung

Kata Kunci:

Hak Tanggungan, Wanprestasi, Eksekusi

Abstrak

Hak Tanggungan merupakan hak jaminan jaminan atas tanah, termasuk benda-benda yang merupakan satu-kesatuan dengan tanah, baik yang di atas maupun di bawah tanah yang dimana dijadian sebagai jaminan pelunasan utang. Apabila terjadi wanprestasi antara kreditur dan debitur maka akan dilakukan lelang eksekusi hak tanggungan yang merupakan bagian dari penegakan hukum jaminan sebagai upaya terakhir yang ditempuh oleh kreditur dalam hal pengembalian utang. Eksekusi hak tanggungan apabila memang tidak ditemukan lagi jalur damai untuk menyelesaikan persoalan antara kreditur dan debitur. Eksekusi hak tanggungan dilakukan setelah somasi yang diberikan jugga tetap tidak dihiraukan oleh pihak debitur.

Referensi

Sutarno, 2003, Aspek-aspek Hukum perkreditan Bank, Bandung: Alfabeta, hal. 147 https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1996/4TAHUN~1996UUPenj.htm#:~:text=Hak%20Tanggungan%20adalah%20hak%20jaminan,tertentu%20terhadap%20kreditor%2Dkreditor%20lain

Munir Fuady, 2013, Hukum Jaminan Utang, Jakarta: Erlangga, hal. 69

Ahmad Fikri Assegaf dan Elijana Tanzah, 2010, Penjelasan Hukum tentang Grosse Akte. National Legal Reform Program, Jakarta, hal. 34.

Ibid., hal. 53.

Diterbitkan

2022-12-17

Cara Mengutip

Ade Yuni Sihombing. (2022). EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN YANG DIGUNAKAN SEBAGAI BARANG JAMINAN. BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu, 1(06), 968–970. Diambil dari https://www.journal.mediapublikasi.id/index.php/bullet/article/view/1594