EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN YANG DIGUNAKAN SEBAGAI BARANG JAMINAN
Kata Kunci:
Hak Tanggungan, Wanprestasi, EksekusiAbstrak
Hak Tanggungan merupakan hak jaminan jaminan atas tanah, termasuk benda-benda yang merupakan satu-kesatuan dengan tanah, baik yang di atas maupun di bawah tanah yang dimana dijadian sebagai jaminan pelunasan utang. Apabila terjadi wanprestasi antara kreditur dan debitur maka akan dilakukan lelang eksekusi hak tanggungan yang merupakan bagian dari penegakan hukum jaminan sebagai upaya terakhir yang ditempuh oleh kreditur dalam hal pengembalian utang. Eksekusi hak tanggungan apabila memang tidak ditemukan lagi jalur damai untuk menyelesaikan persoalan antara kreditur dan debitur. Eksekusi hak tanggungan dilakukan setelah somasi yang diberikan jugga tetap tidak dihiraukan oleh pihak debitur.
Referensi
Sutarno, 2003, Aspek-aspek Hukum perkreditan Bank, Bandung: Alfabeta, hal. 147 https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1996/4TAHUN~1996UUPenj.htm#:~:text=Hak%20Tanggungan%20adalah%20hak%20jaminan,tertentu%20terhadap%20kreditor%2Dkreditor%20lain
Munir Fuady, 2013, Hukum Jaminan Utang, Jakarta: Erlangga, hal. 69
Ahmad Fikri Assegaf dan Elijana Tanzah, 2010, Penjelasan Hukum tentang Grosse Akte. National Legal Reform Program, Jakarta, hal. 34.
Ibid., hal. 53.











