Dinamika Pengelolaan Lahan Masyarakat Di Desa Berbura Pasca Penetapan Taman Nasional Gunung Maras
Kata Kunci:
Taman Nasional, Gunung Maras, Pengelolaan LahanAbstrak
Taman Nasional merupakan salah satu bentuk upaya dalam rangka melestarikan lingkungan beserta flora dan fauna yang ada dalam wilayah tersebut. Hal tersebut adalah untuk melindungi ekosistem-ekosistem tersebut dari kepunahan dan menjaga hutan. Demikian juga Taman Nasional Gunung Maras yang ditetapkan untuk melindungi serta melestarikan ekosistem yang ada di dalamnya. Namun timbul berbagai permasalahan yang berkaitan dengan Pengelolaan Lahan Masyarakat di sekitar Kawasan Taman Nasional Gunung Maras tersebut khususnya masyarakat di Desa Berbura. Terjadi dinamika dalam pengelolaan lahan masyarakat tersebut pasca penetapan Taman Nasional Gunung Maras tersebut dimana masyarakat terikat aturan-aturan yang meyebabkan mereka tidak leluasa dalam mengelola lahan yang telah diwariskan oleh nenek moyang mereka tersebut. Dalam penelitian ini, peneliti ingin mengetahui bagaimana masyarakat desa berbura menghadapi dinamika yang terjadi dalam mengelola lahan serta bagaimana hak dan kewenangan desa dalam hal pengelolaan lahan tersebut. Melalui metode penelitian kualitatif deskriptif, peneliti mendapatkan fakta bahwa masyarakat di Desa Berbura tetap dapat mengelola lahan mereka namun tidak leluasa dan kurangnya pengetahuan mereka mengenai Taman Nasional tersebut. Mereka tetap memanfaatkan bertani atau berkebun sebagai mata pencaharian.
Referensi
Iswan Dunggio and Hendra Gunawan, „NASIONAL DI INDONESIA ( An Overview on The History of National Park Management Policy in Indonesia )‟, Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 6.1 (2009), 43–56.
Hasirun, Anwar Sadat, and Mahyudin, „Efektifitas Sumber Daya Manusia Balai Taman Nasional Terhadap Pengelolaan Kawasan Taman Nasional Wakatobi‟, Kybernan : Jurnal Studi Kepemerintahan, 3.2 (2018),..
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif, dan R&D,Bandung, Alfabeta: 2016,
Agus Mulyana and others, ‘Kebijakan Pengelolaan Zona Khusus Dapatkah Meretas Kebuntuan Dalam Menata Ruang’, Brief CIFOR, 01.01 (2010).
Silahudin M, Kewenangan Desa dan Regulasi Desa, 2015,Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Jakarta
LM. Syarif, AG. Wibisana, Hukum Lingkungan Teori Legislasi dan Studi Kasus, USAID Kemitraan Partnership The Asia Foundation
Rhama Bayu, Taman Nasional dan Ekowisata, 2019, PT Kanisius, Sleman
Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 2003). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa











