Analisis Pemberatan Pidana Dan Konstruksi Concursus Terhadap Anggota Polri Dalam Tindak Pidana Kepemilikan Dan Peredaran Narkotika

Penulis

  • Indiartha Billah Azizah Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban Pidana, Anggota Polri, Narkotika, Pemberatan Pidana, Concursus

Abstrak

Keterlibatan polisi dalam kasus narkotika merupakan ironi hukum yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Polisi seharusnya menjadi contoh, tapi malah terlibat dalam kejahatan yang mereka seharusnya mencegah. Studi ini ingin tahu apakah polisi yang terlibat dalam kasus narkotika bisa dihukum lebih berat. Kami juga ingin memahami bagaimana hukum menangani kasus polisi yang menerima suap dan terlibat dalam kasus narkotika. Penelitian kami menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasilnya menunjukkan bahwa polisi yang terlibat dalam kasus narkotika bisa dihukum lebih berat karena menyalahgunakan wewenang dan mengkhianati amanat negara. Jika polisi melakukan tindak pidana narkotika dan menerima suap, maka ini bisa disebut sebagai concursus realis. Artinya, ada beberapa tindak pidana yang berbeda dengan kepentingan hukum yang berbeda pula. Polisi yang terlibat dalam kasus seperti ini harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan keadilan. Oleh karena itu, hakim harus mempertimbangkan status jabatan polisi yang melakukan tindak pidana narkotika saat menjatuhkan hukuman. Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat dipulihkan.

Referensi

Asmarawati, Tina. (2015). Teori Pemidanaan dan Perkembangannya. Yogyakarta: Deepublish.

Budiarsih. (2024). 'Optimalisasi Penegakan Kode Etik Kepolisian terhadap Penyalahgunaan Narkotika'. Jurnal Akuntabilitas Hukum, 12(1).

Chazawi, Adami. (2014). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, dan Concursus. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Pratama, A., & Sudarto. (2024). 'Analisis Yuridis Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi Oknum Kepolisian Pelaku Narkoba'. Jurnal Legalitas, 18(2).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Zuhdy, M. (2025). 'Asas Kesalahan dan Pertanggungjawaban Pidana Mandiri Aparat Hukum dalam Perkara Narkotika'. Jurnal Pidana Kontemporer, 5(1).

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-15

Cara Mengutip

Azizah, I. B. (2026). Analisis Pemberatan Pidana Dan Konstruksi Concursus Terhadap Anggota Polri Dalam Tindak Pidana Kepemilikan Dan Peredaran Narkotika. Jurnal Manajemen, Ekonomi, Hukum, Kewirausahaan, Kesehatan, Pendidikan Dan Informatika, 4(4), 277–280. Diambil dari https://www.journal.mediapublikasi.id/index.php/manekin/article/view/6369