Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Perempuan dan Anak Di Kota Kupang

Penulis

  • Chatryen M. Dju Bire Universitas Nusa Cendana
  • Antonius Yopi Negong Universitas Nusa Cendana

Kata Kunci:

Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Perlindungan Hukum

Abstrak

Perempuan dan anak merupakan individu yang paling rentan terhadap perilaku kekerasan dalam kehidupan bermasyarakat. Kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak tidak hanya berupa kekerasan fisik tetapi juga dapat berupa kekerasan seksual, ekonomi, dan psikologis. Oleh karena itu, penting bagi keluarga untuk menerapkan pola pengasuhan yang baik dan benar serta selalu mengawasi anak saat bermain, karena pelaku kejahatan tidak memandang usia dan jenis kelamin. Berdasarkan Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, penulis mendapat kesan bahwa kebijakan tersebut tidak berjalan dengan baik. Hal ini terlihat dari pembahasan permasalahan yang sering terjadi yaitu: Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak masih sangat tinggi dalam kehidupan bermasyarakat khususnya di Kota Kupang.

Referensi

Abdulah Sulaiman, Pengantar Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatulah Jakarta November, 2019.

Abdullah Djoemali, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Rajawali, 1984)

Arif Gosita, 1989, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: Akademi Presindo

Bire, D., Ratu Radja, M., Dju Bire, C. M., Adi Sucipto Penfui, J., Klp Lima, K. Kupang, K., & Tenggara Timur,N.(2023). Chatryen M.In JHSK (Vol. 18, Issue 1). Januari-Juni. https://ejurnalunsam.id/index.php/jhsk

Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Menangani Kekerasan Terhadap Perempuan Baiq Lia Hardiani, P., & Hadi, A. (2019). Universitas Muhammadiyah Mataram InfoArtikel. In Journal of Government and Politics (JGOP) (Vol. 1, Issue 2). JGOP. http://journal.ummat.ac.id/index.php/jsip

Baiq Lia Hardiani, Dkk. Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Menangani Kekerasan Terhadap Perempuan, Journal of Government and Politics, Vol.1 No.2, 201

Christi Silap, Dkk. Peranan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Menangani Kekerasan Terhadap Perempuandi Kota Manado, Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan, Vol.3 No.3, 2019

Ismantoro Dwi Yuwono,Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Medpress Digital ,Yogyakarta 2015.

M Anwar Fuadi,”Dinamika Psikologis Kekerasan Seksual: Sebuah Study Fenomenology”, Jurnal Psikologi islam Vol.8 No.2 januari 2018

Mardani, Bunga Rampai Hukum Aktual, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2009)

Ria Juliana dan Ridwan Arifin, “Anak Dan Kejahatan(Faktor Penyebab Dan Perlindungan Hukum)”, Jurnal Selat,Vol 6 No.2, 2019

Rio Hendra dan Supriyadi Widodo Ediyono, 2016, Tindak Pidana Terkait Eksploitasi Seksual Komersial Anak(ESKA) Dalam Rancangan KUHP,Jakarta:Aliansi Nasional Reformasi KUHP

Soekanto, S. 2015. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers

Sugiono, Metode Penelitia, Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi (Mix Method), Bandung Alfabeta, 2014

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-13

Cara Mengutip

M. Dju Bire, C. ., & Yopi Negong, A. . (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Perempuan dan Anak Di Kota Kupang. Jurnal Manajemen, Ekonomi, Hukum, Kewirausahaan, Kesehatan, Pendidikan Dan Informatika, 2(2 : Desember), 234–243. Diambil dari https://www.journal.mediapublikasi.id/index.php/manekin/article/view/3838