Sebab-Musabab Istri Tidak Mengajukan Gugatan Atas Harta Bersama (Gono-Gini) Setelah Putusan Perceraian

Penulis

  • Chatryen M. Dju Bire Universitas Nusa Cendana

Kata Kunci:

Sebab-Musabab, Gugatan, Harta Bersama, Setelah Putusan Pengadilan

Abstrak

Suami dan istri yang bercerai, sama-sama mempunyai hak atas harta gono-gini yakni harta yang diperoleh semenjak mereka hidup terikat dalam suatu perkawinan yang sah. Idealnya, harta gono-gini  dibagi antara suami dan istri yang telah bercerai. Dalam kenyataan, setelah perceraian, harta gono-gini cenderung hanya dikuasai oleh pihak suami, dan di pihak lain istri tidak menggugat haknya atas harta gono-gini tersebut. Tentulah hal demikian sangat merugikan mantan istri serta anak-anak yang lahir dari perkawinan itu. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyebab atau alasan istri tidak menggugat suami dalam pembagian harta gono-gini sebagai berikut: (1) Istri mempunyai pekerjaan atau penghasilan sendiri, (2) Gengsi istri dan keluarganya, (3) Istri pasrah karena tidak tahu cara menggugat, dan (4)  Penghasilan suami kecil dan suami tidak mempunyai pekerjaan.  Pemerintah perlu meningkatkan kualitas dan kuantitas penyuluhan hukum, termasuk hukum tentang harta gono-gini, baik manfaatnya maupun dampaknya apabila tidak menjadi perhatian utama dalam setiap perkawinan. Campur tangan pihak lain, termasuk pihak keluarga, yang terlalu jauh dalam urusan-urusan rumah tangga suami-istri agar terhindar dari keputusan-keputusan yang justru akan menghancurkan rumah tangga yang ada. Agar penyuluhan hukum perkawinan lebih efektif dan efisien, maka perlu melibatkan tokoh agama (pastor, pendeta, imam dan lain-lain) dalam penyuluhan-penyuluhan tersebut, termasuk dalam hal harta gono-gini. Keterlibatan para tokoh agama diyakini “lebih manjur” dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih mematuhi norma-norma sosial yang ada. Selain itu, agar lebih menjamin hak dan kewajiban para pihak, terutama hak-hak istri, maka para pihak (suami-istri) perlu membuat perjanjian perkawinan yang berisi antara lain masalah harta gono-gini. Perjanjian perkawinan dimaksud haruslah dalam bentuk tertulis, dan jangan hanya berupa perjanjian lisan. 

Referensi

Abdulkadir Muhammad. (1996). Hukum Acara Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Abdulkadir Muhammad. (2005). Hukum Perjanjian. Alumni.

Happy Susanto. (2008). Pembagian Harta Gono-gini Saat Terjadi Perceraian. Visimedia.

Johannes Verkuyl. (1975). Contemporary Missiology an Introduction. Grand Rapids Machigan: William B. Eerdams Publishing Company.

Mar’at. (1984). Sikap Manusia, Perubahan serta Pengukurannya. Ghalia Indonesia.

Mukti Fajar, & Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. Pustaka Pelajar.

R Soeparmono. (2005). Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi. Mandar Maju.

Sarlito Wirawan Sarwono. (2013). Psikologi Remaja (Edisi Revisi). Raja Grafindo.

W A Gerungan. (2004). Psikologi Sosial. Rafika Aditama.

Wirjono Prodjodikoro. (1982). Hukum Acara Perdata di Indonesia. Sumur Bandung

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-10

Cara Mengutip

M. Dju Bire, C. . (2023). Sebab-Musabab Istri Tidak Mengajukan Gugatan Atas Harta Bersama (Gono-Gini) Setelah Putusan Perceraian. Jurnal Manajemen, Ekonomi, Hukum, Kewirausahaan, Kesehatan, Pendidikan Dan Informatika, 2(2 : Desember), 225–233. Diambil dari https://www.journal.mediapublikasi.id/index.php/manekin/article/view/3826