Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Endorsment Agreement Antara Kopi Papa Ganteng Dengan Selebriti Instagram (Studi Kasus Kota Kupang)
Kata Kunci:
Endorsment Agreement, Penyelesaian WanprestasiAbstrak
Perjanjian kerjasama endorse (Endorsment Agreement) adalah kerjasama atau kontrak yang dilakukan oleh dua pihak melalui media sosial. Kerjasama ini pun tidak seperti perjanjian yang lain yaitu tertulis, tetapi segala bentuk kesepakatan dilakukan melalui media sosial dengan belandaskan asas kebebasan berkontrak. Sehingga dalam pelaksanaannya pun sering terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak ataupun dua pihak. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Endorsment Agreement (Perjanjian Endorsement) antara Kopi Papa Ganteng dan Selebriti Instagram dan bagaimana metode penyelesaian sengketa wanprestasi Endorsment Agreement (Perjanjian Endorsement) antara Kopi Papa Ganteng dan Selebriti Instagram. Metode Penelitian yang digunakan merupakan metode penelitian hukum empiris dimana peneliti mendapatkan data langsung dari lapangan dan memperoleh informasi mengenai kajian penelitian dari Kopi Papa Ganteng dan selebriti instagram di Kota Kupang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pelaksanaan Perjanjian Antara Kopi Papa Ganteng Dan Selebriti Instagram memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata dimana: adanya kesepakatan para pihak, cakap mereka yang membuatnya, ada suatu hal tertentu dan ada sebab yang halal. Kopi Papa Ganteng akan menghubungi selebgram melalui media sosial, untuk mengendorse beberapa produk minuman Kopi Papa Ganteng secara person/ perorangan. Apabila selebriti tersebut setuju, maka endorser memberikan price list (daftar harga) ke Pihak Kopi Papa Ganteng. Kemudian setelah disetujaui maka terjadilah proses transaksi pembayaran biaya endorse yang dimana dalam hal ini sebesar 50% dan akan dilunasi setelah diposting oleh selebgram. Kedua, Penyelesaian sengketa bagi selebgram dan Kopi Papa Ganteng terhadap wanprestasi Endorsment Agreement dilakukan dengan penyelesaian secara kekeluargaan tanpa melalui laporan kepada pihak yang berwajib. Dan semua sengketa diselesaikan dengan baik secara menyeluruh oleh pihak Kopi Papa Ganteng dan selebgram. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Referensi
Achmad Ali. (2009). “Menguak teori hukum (legal theory) dan teori peradilan (judicialprudence).” . Kencana.
Ahmadi Miru. (2007). Hukum kontrak perancangan kontrak. Radja Grafindo Persada.
Dadan Abdul Aziz Mubarok. (2016). Pengaruh Celebrity Endorsement terhadap Minat Beli Konsumen. Jurnal Indonesia Membangun, 15(3), 1–16.
Dadang Sukandar. (2011). Membuat Surat Perjanjian . CV. Andi Offset .
H. S. Salim. (2005). Hukum Kontrak: teori & teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.
Kantaatmadja, M. K. (2002). Cyberlaw: suatu pengantar. Elips.
Munir Faudy. (2015). Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Citra Aditya Bakti.
M. Yahya Harahap. (1986). Segi-segi hukum perjanjian. Alumni.
Raden Subekti, & Subekti, R. (1999). Kitab undang-undang hukum perdata.
Sarwono. (2011). Hukum Acara Perdata “Teori dan Praktik.” . Sinar Grafika .












